Rekening BNI |
Tanya:
"Apakah dikenakan biaya untuk mengaktifkan nomor rekening BNI yang sudah lama nonaktif?"
Jawab:
Bank BNI memberikan kebijakan untuk setiap produk simpanan tabungan di mana nomor rekening tabungan akan dinonaktifkan apabila saldo berada di angka Rp0 selama 6 bulan berturut-turut. Tunggakan membayar biaya administrasi maksimal tiga kali sudah bisa mengakibatkan penonaktifan rekening.
Jadi nasabah sangat dibawa untuk menjaga saldo di dalam rekening tabungan tidak berada di bawah saldo minimum sebagai contoh rekening BNI Taplus minimum saldo sebesar Rp150.000.
Apabila nomor rekening tabungan nasabah sampai dinonaktifkan oleh sistem bank BNI karena alasan di atas ataupun faktor lainnya maka bisa diaktifkan kembali hanya saja dikenakan biaya administrasi sesuai ketentuan dari BNI.
Biaya administrasi yang berlaku untuk BNI Taplus adalah Rp11.000 maksimal hingga 3 bulan, kemudian benda di bawah saldo minimum sebesar Rp5.000 per bulan sebanyak 3 kali, kemudian denda biaya administrasi kartu debit jika ada. Besarnya denda biaya ini efektif berlaku sejak Juni 2016 dan bisa berubah sesuai ketentuan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Baca juga: Apakah Bisa Memiliki 2 Nomor Rekening BNI?
Untuk mengaktifkan nomor rekening BNI yang sudah tidak aktif bisa langsung di kantor cabang BNI dengan bawa buku rekening tabungan jika ada serta kartu identitas diri asli yang terdaftar di nomor rekening tersebut termasuk kartu debit ATM BNI jika ada. Nasabah bisa langsung setor tunai melalui teller kemudian saldo tersebut dipotong langsung untuk biaya denda dan administrasi.