BNI Tapenas |
Tanya:
"Bisakah saya mencairkan dana BNI Tapenas sebelum jatuh tempo?"
Jawab:
BNI Tapenas merupakan salah satu produk simpanan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang dikenal dengan sebutan (Tabungan Perencanaan Masa Depan) bisa diikuti oleh seluruh nasabah Bank BNI mulai rentan usia 17 sampai 65 tahun.
Setiap bulannya saldo di rekening sumber akan didebet secara otomatis dimasukkan ke BNI Tapenas.
Sesuai pertanyaan di atas nasabah bisa melakukan pencairan saldo atau dana di simpanan BNI Tapenas sebelum jatuh tempo hanya, saja akan dikenakan biaya penalti sebesar 1% atau minimal Rp100.000 dari total saldo di rekening.
Sebagai contoh: bilamana nasabah memiliki saldo simpanan BNI Tapenas sebesar Rp40.000.000 kemudian melakukan pencairan sebelum jatuh tempo akan dikenakan biaya penalti Rp400.000.
Sedangkan jika saldo simpanan BNI Tapenas nasabah sebesar Rp5.000.000 maka potongannya tidaklah 1% (Rp50.000) tetapi Rp100.000 sesuai dengan kebijakan minimal biaya pinalti.
Pencairan bisa dilakukan di jaringan kantor cabang Bank BNI dengan membawa kartu identitas diri asli KTP elektronik dan buku tabungan.
Baca juga: Mengapa Ada Biaya Tunggakan By Kartu Di Rekening BNI
Pencairan dana BNI Tapenas selanjutnya dikreditkan ke rekening sumber.
0 Response to "Pencairan BNI Tapenas Sebelum Jatuh Tempo"
Posting Komentar