Simpan Emas di Bank BNI |
Pertanyaan:
“Tolong informasi apakah bisa simpan emas di Bank BNI dan berapakah biayanya?”
Jawaban:
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang merupakan perusahaan jasa keuangan sektor perbankan memiliki berbagai produk seperti simpanan/tabungan juga pinjaman kredit baik bagi nasabah maupun masyarakat umum. Sebagai perusahaan penghimpun dana nasabah yang kemudian disalurkan kembali dalam bentuk kredit perusahaan juga tetap ingin tumbuh dengan menyediakan layanan lainnya.
Salah satu layanan dan produk yang juga diluncurkan Bank BNI adalah kartu kredit kerjasama dengan beberapa perusahaan.
Menanggapi pertanyaan di atas masyarakat maupun nasabah yang ingin menyimpan logam mulia emas bisa di kantor cabang Bank BNI. Hal ini memungkinkan karena BNI juga memiliki layanan di luar simpanan dan pinjaman kredit yang diberi nama Safe Deposit Box.
Safe Deposit Box merupakan layanan yang memberikan perlindungan keamanan dan kerahasiaan terhadap barang-barang berharga. Sebut saja surat berharga sertifikat tanah dan saham atau logam mulia emas maupun permata.
Saat ini tarif untuk layanan BNI Safe Deposit Box bisa dinikmati dengan tarif mulai dari Rp200.000 hingga Rp12.250.000 sesuai dengan dimensi atau ukuran box yang disewakan. Tersedia jangka waktu sewa 6 bulan hingga 12 bulan dan bisa diperpanjang.
Baca juga: Cetak Rekening Koran BNI Bisa Diwakilkan?
Untuk bisa mendapatkan layanan BNI Safe Deposit Box silahkan kunjungi kantor cabang Bank BNI terdekat dengan mengisi formulir dan melampirkan fotokopi e-KTP sebagai kartu identitas diri.
Sekadar informasi tambahan terkait barang berharga yang disimpan di dalam Safe Deposit Box nantinya bisa dikuasakan ke pihak lain untuk mengambil atau menyimpan barang simpanan.
0 Response to "Bisakah Simpan Emas di Bank BNI & Berapa Biayanya?"
Posting Komentar