Bea Materai |
Pertanyaan:
“Tagihan kartu kredit BNI milik saya saat ini sebesar Rp500.000 apakah ini dikenakan biaya materai?”
Jawaban:
Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia No.10 Tahun 2020 terkait pemberlakuan bea materai untuk pembayaran tagihan kartu kredit maka dari itu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk selaku perusahaan jasa keuangan menerapkan kebijakan yang sama terhadap nasabah pemegang kartu kredit BNI.
Berikut adalah detail kebijakan bea materai pembayaran tagihan kartu kredit BNI yang berlaku ketika tanya-jawab ini dipublish:
- Pembayaran dengan nilai diatas Rp 5.000.000,- (berlaku akumulasi) dikenakan bea meterai sebesar Rp10.000,-
Terkait pertanyaan di atas yang mana nasabah memiliki tagihan kartu kredit sebesar Rp500.000 maka tidak dikenakan biaya materai. Hanya saja peraturan terkait biaya materai bisa berubah sewaktu-waktu mengacu pada Undang-undang maka dari itu informasi terupdate bisa didapat melalui layanan customer service Bank BNI.
Baca juga: Pengajuan Aplikasi Kartu Kredit BNI Online
Sekadar informasi tambahan untuk pembayaran tagihan kartu kredit BNI menggunakan metode transfer beda Bank sebaiknya tidak terlalu berdekatan dengan tanggal jatuh tempo karena dibutuhkan waktu sekitar 3 hari kerja dana diteruskan ke pihak bank BNI dari Bank pengirim.
0 Response to "Biaya Materai Pembayaran Tagihan Kartu Kredit BNI"
Posting Komentar