wdcfawqafwef

CC BNI Tidak Diaktifkan Tetap Kena Iuran Tahunan

CC BNI Tidak Diaktifkan Tetap Kena Iuran Tahunan
CC BNI

Pertanyaan:
Saya menerima kartu kredit BNI apabila tidak diaktifkan apakah tetap akan dikenakan biaya iuran tahunan?

Jawaban:
Kartu kredit merupakan salah satu produk konsumen dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai alat pembayaran yang lebih fleksibel karena nasabah bisa menggunakannya dengan memilih metode pembayaran sistem cicilan.

Bank BNI telah menerbitkan beberapa jenis kartu kredit diantaranya berlogo MasterCard dan berlogo Visa, ada juga kartu kredit BNI hasil kerjasama dengan beberapa perusahaan atau co-branding.

Menanggapi pertanyaan di atas apabila nasabah telah menerima kartu kredit BNI dan tidak diaktifkan atau tidak digunakan transaksi dalam rentan waktu 1 tahun maka tetap akan dikenakan biaya iuran tahunan. Jika nasabah merasa kebingungan aktivasi kartu kredit BNI bisa menghubungi layanan BNI Call atau di cabang terdekat nanti akan dibantu oleh layanan customer service.

Baca juga: Kartu Kredit BNI Khusus Untuk PNS

Apabila memang kartu tidak digunakan nasabah harus melakukan penutupan kartu kredit BNI di kantor cabang atau hubungi layanan BNI Call 1500046.





0 Response to "CC BNI Tidak Diaktifkan Tetap Kena Iuran Tahunan"

Posting Komentar